Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menteri ATR Siap Bereskan Kasus Mafia Tanah dengan Pertamina

Insi Nantika Jelita
18/10/2021 18:08
Menteri ATR Siap Bereskan Kasus Mafia Tanah dengan Pertamina
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.(Antara)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil berjanji untuk membereskan kasus mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina di Jakarta Timur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina. Apa permasalahannya? Apa yang bisa kami bantu?" tutur Sofyan dalam konferensi pers, Senin (18/10).

Namun, Sofyan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait kasus mafia tanah tersebut. Diketahui, kasus itu merugikan perusahaan pelat merah sampai Rp244 miliar.

Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi

"Kami belum mendapat laporan dari Pertamina. Kami akan komunikasi dengan Pertamina apa yang bisa kita bantu. Karena BPN tidak bisa menggaruk, kalau tidak ada yang gatal (permasalahan). Sementara, kami tidak tahu gatalnya di mana," imbuh Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan mengakui bahwa komplotan mafia tanah kini mengincar lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Adapun mafia tanah mencatut nama Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy. Diketahui, Andriana melawan kelompok mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Baca juga: Sofyan Djalil Siap Berantas Mafia Tanah di Pusaran ATR/BPN

Kuasa hukum Pertamina, yakni Harry Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses hukum kasus dugaan mafia tanah di lahan yang dikuasai perseroan. Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya menganggap seluruh dokumen tanah berupa Girik C-28, Verponding Indonesia C-178 dan Verponding C-22, yang menjadi bahan gugatan lahan untuk melawan Pertamina adalah asli.

Penyidik menyatakan bahwa dokumen tersebut asli, setelah pihaknya melakukan penyidikan atas laporan kuasa hukum keluarga Marka, Endit Kuncahyono, pada 4 Februari 2016. Itu dengan nomor laporan LP/536/II/2016/PMJ/Ditreskrimum.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya