Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ditetapkan jadi Tersangka, Anak Alex Noerdin Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam
16/10/2021 18:45
Ditetapkan jadi Tersangka, Anak Alex Noerdin Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin hari ini, 16 Oktober 2021. Anak dari mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditahan usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka lain di kasus ini yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka semua juga ditahan selama 20 hari pertama dihitung dari hari yang sama.

Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Alex.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp1,77 Miliar dalam OTT Anak Alex Noerdin

Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di rutan masing-masing. "Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK," tutur Alex.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya