Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin hari ini, 16 Oktober 2021. Anak dari mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditahan usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka lain di kasus ini yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka semua juga ditahan selama 20 hari pertama dihitung dari hari yang sama.
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Alex.
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp1,77 Miliar dalam OTT Anak Alex Noerdin
Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di rutan masing-masing. "Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK," tutur Alex.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom.id/OL-4)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Pemerintah targetkan 1.285 desa terlistriki hingga 2025 melalui Program Lisdes ESDM dan PLN.
BPJS Ketenagakerjaan Palembang bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin sinergi untuk perlindungan jaminan sosial bagi 45.000 masyarakat miskin pekerja rentan tahun 2025
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
Debat pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, diwarnai aksi walk out oleh pasangan nomor urut 2, Toha-Rahman, Rabu (20/11)
PASANGAN nomor urut 2 Pilkada Musi Banyuasin M Toha dan Rohman elektabilitasnya meningkat menjelang pencoblosan suara.
Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Musi Banyuasin memiliki luas lahan 3.018 ha dengan rencana kapasitas produksi minyak makan merah mencapai 0,5 ton per jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved