Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput dijerat kasus suap jual beli jabatan kepala desa, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/10).
Saksi-saksi yang dipanggil yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Abdul Halim, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa'i, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Hari Pur Sulistiono, dan Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Wahid Noor Azis.
Lalu, Kabid Bina Usaha Perikanan Dinas Perikanan Saiful Hidayat, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suryana Nuring P.
Baca juga : PPP Usul Suharso, Airlangga Dinilai Ideal dengan Sandiaga atau Erick Thohir
Ada juga nama PNS Suharto dan Totok Hariyanto, notaris I Ketut Kariana, pihak swasta Alwi dan Nanik Melani, dan mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani. Pemeriksaan digelar Polres Probolinggo Kota.
KPK kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin dengan menetapkan keduanya tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK awalnya menjerat keduanya dengan kasus jual beli jabatan kepala desa lalu mengembangkannya. Adapun pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK menetapkan total 22 tersangka termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.
Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. (OL-2)
Upeti untuk menjadi camat biayanya mencapai Rp200 juta-Rp250 juta.
Heru mengaku tidak segan mengganti pejabat yang mempromosikan dan mengusulkan mereka, meski itu setingkat wali kota.
Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus gratifikasi jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan.
PELAKSANA Harian (Plh) Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mansyur Hidayat tidak mengetahui tujuan penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Pemalang.
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencegah praktik nepotisme dan jual beli jabatan lewat digitalisasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
RENTETAN gempa yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia ini merupakan fenomena alam.
PERKAWINAN anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Yakni faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
SUKARELAWAN Orang Muda Ganjar (OMG) Jawa Timur mengajak masyarakat, khususnya anak muda untuk merawat dan melestarikan kebudayaan, salah satunya pakaian adat asli Nusantara.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohammad Haerul Amri, menyerahkan 39 beasiswa KIP Kuliah bagi para mahasiswa Universitas PGRI Wiranegara (Uniwara).
Funbattle Coffee diselenggarakan Srikandi Ganjar Jatim untuk melahirkan barista perempuan yang profesional di Probolinggo.
Masyarakat pesisir sangat berkaitan erat dengan kelautan dan perikanan, maka dari itu, praktik kelautan dan budi daya perikanan harus memenuhi aspek keberlanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved