Jumat 15 Oktober 2021, 15:42 WIB

Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi

MI/Susanto
Plt juru bicara KPK Ali Fikri

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput dijerat kasus suap jual beli jabatan kepala desa, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/10).

Saksi-saksi yang dipanggil yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Abdul Halim, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa'i, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Hari Pur Sulistiono, dan Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Wahid Noor Azis.

Lalu, Kabid Bina Usaha Perikanan Dinas Perikanan Saiful Hidayat, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suryana Nuring P.

Baca juga : PPP Usul Suharso, Airlangga Dinilai Ideal dengan Sandiaga atau Erick Thohir

Ada juga nama PNS Suharto dan Totok Hariyanto, notaris I Ketut Kariana, pihak swasta Alwi dan Nanik Melani, dan mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani. Pemeriksaan digelar Polres Probolinggo Kota.

KPK kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin dengan menetapkan keduanya tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK awalnya menjerat keduanya dengan kasus jual beli jabatan kepala desa lalu mengembangkannya. Adapun pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK menetapkan total 22 tersangka termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.

Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. (OL-2)

 

Baca Juga

Antara./Hafidz Mubarak A

Masih Cari Pendamping Ganjar, PDIP Pertimbangkan Figur Religius

👤Sri Utami 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:45 WIB
Menurutnya, Mahfud menjadi salah satu representasi dari tokoh religius khususnya NU yang dikenal publik...
Antara/Iggoy El Fitra

Mengenal Kapal Selam Pasopati, Penjaga Kedaulatan Maritim Buatan Asli Indonesia

👤Dwi Imas Syafitri 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:30 WIB
Kehadirkan kapal selam itu merupakan langkah penting dalam memperkuat  laut Indonesia dan menjaga kedaulatan wilayah perairan negara...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

Cak Imin Janji Hadirkan Keadilan dan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Sabtu 23 September 2023, 17:00 WIB
Cak Imin menyebut ada tiga rencana dalam memperbaiki sistem demokrasi. Pertama, menghadirkan kesamaan setiap masyarakat untuk memperoleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya