Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus ketok palu APBD 2017 dan 2018. Berkas perkara empat anggota dewan itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Tim penyidik melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/10).
Empat tersangka itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dua minggu, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun dakwaan. Adalun penahanan mereka tetap dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 2 November 2021.
Baca juga : KPK Petakan Kerawanan Korupsi di 542 Pemda dan 98 K/L
"Dalam waktu 14 hari kerja akan dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," imbuh Ali Fikri.
KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu APBD. Kasus itu pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan APBD. Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (OL-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved