Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perkara Eks 4 Anggota DPRD Jambi di Kasus Ketok Palu APBD Segera Disidangkan 

Dhika Kusuma Winata
14/10/2021 19:45
Perkara Eks 4 Anggota DPRD Jambi di Kasus Ketok Palu APBD Segera Disidangkan 
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi saat akan diperiksa sebagai tersangka kasus APBD Jambi(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus ketok palu APBD 2017 dan 2018. Berkas perkara empat anggota dewan itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. 

"Berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Tim penyidik melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/10). 

Empat tersangka itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam waktu dua minggu, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun dakwaan. Adalun penahanan mereka tetap dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 2 November 2021. 

Baca juga : KPK Petakan Kerawanan Korupsi di 542 Pemda dan 98 K/L

"Dalam waktu 14 hari kerja akan dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," imbuh Ali Fikri. 

KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu APBD. Kasus itu pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan APBD. Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta. 

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya