Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus ketok palu APBD 2017 dan 2018. Berkas perkara empat anggota dewan itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Tim penyidik melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/10).
Empat tersangka itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dua minggu, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun dakwaan. Adalun penahanan mereka tetap dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 2 November 2021.
Baca juga : KPK Petakan Kerawanan Korupsi di 542 Pemda dan 98 K/L
"Dalam waktu 14 hari kerja akan dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," imbuh Ali Fikri.
KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu APBD. Kasus itu pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan APBD. Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (OL-7)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved