Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Petakan Kerawanan Korupsi di 542 Pemda dan 98 K/L

Dhika Kusuma Winata
14/10/2021 18:34
KPK Petakan Kerawanan Korupsi di 542 Pemda dan 98 K/L
Petugas membersihkan logo KPK yang terpasang di luar gedung.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2021. Penilaian terhadap instansi pemerintahan yang rutin digelar sejak 2016, kali ini digelar jauh lebih masif.

Adapun survei menyasar 508 pemerintah kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi dan 98 kementerian/lembaga (K/L). "Dalam survei ini, akan melihat apakah masih terjadi risiko korupsi. Silakan diisi dengan bebas tanpa tekanan, karena identitas orang yang disurvei menjadi rahasia KPK," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam seminar virtual, Kamis (14/10).

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa SPI penting untuk mengukur tingkat integritas pemerintah daerah (pemda) dan K/L. Selain itu, lanjut Alexander, SPI juga bertujuan mengukur tingkat korupsi di setiap instansi melalui persepsi dan pengalaman dari masyarakat, serta pegawai.

Baca juga: KPK: 90% Kasus Korupsi di Daerah Terkait Barang dan Jasa

SPI 2021 yang digelar Agustus-Oktober, melibatkan responden pegawai pemda atau K/L terkait. Survei juga melibatkan responden masyarakat umum dan swasta sebagai pengguna layanan publik. Target responden sebanyak 214.106 orang, yang akan mengisi kuisioner daring.

"Tingkat SPI tinggi bukan berarti di situ tidak ada korupsi. Sebaliknya, jika tingkat SPI rendah itu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan. SPI memberi panduan untuk perbaikan, area mana yang masih banyak praktek korupsi di K/L dan pemda," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Dua Saksi

Adapun area rawan yang diukur dalam SPI, yakni pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, pelayanan publik seperti perizinan, hingga anggaran fiktif. Alexander mengatakan penilaian integritas juga bisa menjadi ujian terhadap program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dijalankan pemerintah.

"Nanti kita lihat, apakah instansi yang sudah meraih predikat WBK, sejalan dengan surveinya. Nanti ketahuan berapa tingkat penilaian integritas dibandingkan predikat WBK. SPI bisa mengukur komitmen pimpinan K/L dan daerah dalam pemberantasan korupsi," ungkap Alexander.

Dari hasil SPI sebelumnya, risiko korupsi dihadapi seluruh instansi. Sebagai contoh, pada SPI 2019 yang melibatkan 27 K/L dan 100 pemda. Survei tersebut menunjukkan keberadaan calo untuk pelayanan publik ditemukan pada 99% instansi. Gratifikasi dalam pelayanan publik juga ditemukan pada 91% instansi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik