Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK: 90% Kasus Korupsi di Daerah Terkait Barang dan Jasa

Candra Yuri Nuralam
17/9/2021 08:55
KPK: 90% Kasus Korupsi di Daerah Terkait Barang dan Jasa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(MI / ADAM DWI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hampir semua kasus rasywah yang ditangani di daerah terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Celah korupsi bisa tetap terjadi meski pengadaan barang dan jasa sudah memakai sistem daring.

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, kemarin.

Alex mengatakan masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender. Tak sedikit juga pejabat daerah yang memulai lobi agar pengusaha yang diinginkan memenangkan tender.

Baca juga: LP Salemba Berkomitmen Ciptakan Wilayah Bebas Korupsi

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," ujar Alex.

Dia juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring. Pasalnya, korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.

"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," tutur Alex.

Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem. Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.

"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," kata Alex. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya