Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kompolnas Desak Polri Bekali Personel dalam Menjaga Unjuk Rasa

Hilda Julaika
14/10/2021 16:43
Kompolnas Desak Polri Bekali Personel dalam Menjaga Unjuk Rasa
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang berunjuk rasa di depan Markas Polda Banten di Serang, Kamis (14/10).(Antara/Asep Fathulrahman.)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap personel-personel yang ditempatkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pengamanan dengan menggunakan kekuatan berlebih.

Hal ini untuk merespons aksi seorang anggota kepolisian yang membanting mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz, saat pengamanan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). "Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya, harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (14/10).

Pihaknya menilai anggota yang bertugas mungkin terpancing oleh emosi saat melakukan pengamanan. Pasalnya, anggota yang bertugas notabene berpangkat bintara muda yang kemungkinan seumuran dengan para pendemo.

Padahal, di lain sisi Korps Bhayangkara sudah memiliki peraturan bagi anggotanya agar dapat mengimplementasikan hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Ia merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, lalu Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri. "Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," jelasnya.

Menurutnya, pola pikir anggota polisi perlu diluruskan dalam menghadapi demonstrasi. Dengan demikian petugas di lapangan perlu bertindak secara bijaksana dan tak terpancing jika ada provokasi di lapangan.

"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat," ujarnya. "Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," jelas dia.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Beri Hukuman Tegas untuk Aparat Arogan

Seperti diketahui, aksi smackdown itu turut terekam dalam video dan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi yakni Brigadir NP mengunci tubuh korban, kemudian mengangkatnya untuk dibanting ke jalan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik