Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengadaan Tanah Munjul Tabrak Pergub Anies Baswedan

Tri Subarkah
14/10/2021 13:56
Pengadaan Tanah Munjul Tabrak Pergub Anies Baswedan
Terdakwa Yoory Corneles(MI/Susanto)

PENGADAAN Tanah Munjul yang diniatkan untuk merealisasikan program Rumah DP 0 rupiah dinilai telah menabrak peraturan gubernur yang diteken oleh Anies Baswedan. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pengadaan itu melanggar ketentuan Pasal 4 Pergub DKI Jakarta No. 50/2019 yang diteken Anies pada 24 Mei 2019.

"Mengenai pengadaan barang dan jasa harus mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut jaksa KPK, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengetahui bahwa tanah di Munjul tidak akan bisa digunakan untuk membangun proyek hunian DP 0 rupiah. Kendati demikian, Yoory yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara itu tetap menyetujui pembayaran kepada Anja Runtuwene selaku pemilik PT Adonara Propertindo.

Pembayaran tanah tersebut menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang dianggarkan pada APBD DKI tahun anggaran 2019. Awalnya, Yoory menyetujui dilakukannya pembayaran 50% sebesar Rp108,994 miliar ke rekening Bank DKI atas nama Anja. Adapun untuk pembayaran tahap kedua dilakukan perubahan skema besaran menjadi 20% dan sisanya 30%.

Baca juga : Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang

Di tahap kedua, Sarana Jaya mentransfer uang sebanyak dua kali ke Anja dengan total Rp43,596 miliar. Jadi, total yang diterima Anj seluruhnya adalah Rp152,565 miliar. Angka itu dianggap jaksa KPK sebagai kerugian keuangan negara yang bersifat total lost.

"Jumlah Rp152.565.440.00 telah diperugnakan Aja dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," urai Takdir.

Selain Pergub, pengadaan tanah Munjul juga menabrak Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini disebabkan karena kelengkapan administrasi pengadaan tanah yang diatur dalam Prosedur Mutu Pengadaan Tanah Sarana Jaya bersifat formalitas.

Pada saat dilakukan survei, jaksa KPK menyebut tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara kepada Sarana Jaya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya