Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi notaris, Yurisca, untuk persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"(Saksi) Yurisca notaris terkait pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis (13/1).
Yurisca sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik KPK guna mengonfirmasi mengenai proses akad jual beli tanah di Munjul.
Selain Yurisca, KPK menghadirkan pihak swasta I Ketut Riana dan wiraswasta I Wayan Astike. Keduanya akan bersaksi untuk pihak-pihak dari PT Adonara Propertindo selaku perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"(Saksi) lain terkait aset terdakwa dari Adonara," ujar Ali.
Baca juga: KPK Panggil Alex Noerdin
Pada perkara ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Terdakwa lainnya yang terkait perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi. (P-5)
Pada perkara itu, Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul.
Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ.
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.
Ali mengatakan pihaknya akan menganalisa keterlibatan Taufik melalui fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved