Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi notaris, Yurisca, untuk persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"(Saksi) Yurisca notaris terkait pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis (13/1).
Yurisca sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik KPK guna mengonfirmasi mengenai proses akad jual beli tanah di Munjul.
Selain Yurisca, KPK menghadirkan pihak swasta I Ketut Riana dan wiraswasta I Wayan Astike. Keduanya akan bersaksi untuk pihak-pihak dari PT Adonara Propertindo selaku perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"(Saksi) lain terkait aset terdakwa dari Adonara," ujar Ali.
Baca juga: KPK Panggil Alex Noerdin
Pada perkara ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Terdakwa lainnya yang terkait perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi. (P-5)
"(Arahan) yang kedua, memberikan pendanaan berupa PMD kepada PPSJ. Ada hal itu disampaikan gubernur pada saat itu?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan
Atas penyesuaian yang dilakukan TAPD, proposal Rp5,5 triliun yang diajukan oleh PPSJ hanya bisa direalisasikan sebesar Rp1,8 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
"Dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR (Anja Runtuwene) dkk dan tersangka PT AP,"
Saat ini, tim jaksa KPK menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
Pengadaan Tanah Munjul yang diniatkan untuk merealisasikan program Rumah DP 0 rupiah dinilai telah menabrak peraturan gubernur yang diteken oleh Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved