Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil Alex Noerdin

Candra Yuri Nuralam
13/1/2022 11:43
KPK Panggil Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin( MI/Dwi Apriani )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Dia diminta menjelaskan tentang dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatra Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1).

Alex dipanggil dengan status sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Alex, KPK juga memanggil lima orang lain untuk mendalami perkara ini.

Mereka yakni Mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; wiraswasta, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Pengacara, Soesilo Aribowo; dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.

Mereka semua diharap menghadiri pemeriksaan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara.

Baca juga: Beda dengan KPK, Kejagung tak Tangani Suap Pengadaan Pesawat Garuda

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya