Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Ketiga eks anggota DPRD itu yakni Eksa Hariawan, Hendly, dan Tjik Melan
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Pemeriksaan tiga saksi itu digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H Bastari, Sebrang Ulu I, Palembang.
KPK sebelumnya menahan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.
Sepuluh anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di Dinas PUPR Muara Enim.
Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu. KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Dhk/OL-09)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved