Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Ketiga eks anggota DPRD itu yakni Eksa Hariawan, Hendly, dan Tjik Melan
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Pemeriksaan tiga saksi itu digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H Bastari, Sebrang Ulu I, Palembang.
KPK sebelumnya menahan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.
Sepuluh anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di Dinas PUPR Muara Enim.
Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu. KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Dhk/OL-09)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved