Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Ketiga eks anggota DPRD itu yakni Eksa Hariawan, Hendly, dan Tjik Melan
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Pemeriksaan tiga saksi itu digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H Bastari, Sebrang Ulu I, Palembang.
KPK sebelumnya menahan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.
Sepuluh anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di Dinas PUPR Muara Enim.
Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu. KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Dhk/OL-09)
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved