Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan melindungi pihak yang disebut-sebut menjadi 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi. KPK akan mendalami kesaksian dalam persidangan yang menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK yang bisa membantu perkara.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10).
Dalam persidangan, diungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa KPK yang membacakan BAP Yusmada itu menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat mengamankan perkara. Yusmada yang bersaksi di persidangan itu mengonfirmasinya.
Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, nama Azis juga disebut-sebut dalam pengurusan kasus selain Tanjungbalai.
Baca juga : Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan
Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami dan mengecek kembali berbagai kesaksian di persidangan. Ia menambahkan dalam persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut telah dibantah terdakwa Stepanus Robin yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Ali Fikri menambahkan fakta soal orang dalam itu tidak muncul dalam sidang etik Stepanus Robin sebelumnya. KPK pun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan 'orang dalam' tersebut juga melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. KPK ingin penegakan etik didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali Fikri.
Adapun Dewas KPK menyatakan belum pernah menerima laporan dugaan orang dalam Azis tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan untuk menindaklanjutinya.
"Setahu saya Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud. Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Setelah membuka rapat, Cak Imin mempersilahkan Ketua DPR Puan Maharani untuk menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan menggelar rapat pleno 18 Mei 2021 terkait laporan melibatkan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya dan diharap kooperatif menghadiri panggilan hari ini.
"KPK memanggil dua saksi untuk tersangka MS (Walikota Tanjungbalai M Syahrial). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), yakni dengan memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa menyebut Golkar akan segera menjalin komunikasi dengan pengacara politikus Golkar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved