Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Janji tak Lindungi Dugaan ‘Orang Dalam’ Aziz Syamsuddin

Dhika Kusuma Winata
06/10/2021 12:57
KPK Janji tak Lindungi Dugaan ‘Orang Dalam’ Aziz Syamsuddin
'Orang dalam' di KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan melindungi pihak yang disebut-sebut menjadi 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi. KPK akan mendalami kesaksian dalam persidangan yang menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK yang bisa membantu perkara.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10).

Dalam persidangan, diungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa KPK yang membacakan BAP Yusmada itu menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat mengamankan perkara. Yusmada yang bersaksi di persidangan itu mengonfirmasinya.

Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, nama Azis juga disebut-sebut dalam pengurusan kasus selain Tanjungbalai.

Baca juga : Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan

Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami dan mengecek kembali berbagai kesaksian di persidangan. Ia menambahkan dalam persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut telah dibantah terdakwa Stepanus Robin yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ali Fikri menambahkan fakta soal orang dalam itu tidak muncul dalam sidang etik Stepanus Robin sebelumnya. KPK pun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan 'orang dalam' tersebut juga melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. KPK ingin penegakan etik didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali Fikri.

Adapun Dewas KPK menyatakan belum pernah menerima laporan dugaan orang dalam Azis tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan untuk menindaklanjutinya.

"Setahu saya Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud. Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya