Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan melindungi pihak yang disebut-sebut menjadi 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi. KPK akan mendalami kesaksian dalam persidangan yang menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK yang bisa membantu perkara.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10).
Dalam persidangan, diungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa KPK yang membacakan BAP Yusmada itu menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat mengamankan perkara. Yusmada yang bersaksi di persidangan itu mengonfirmasinya.
Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, nama Azis juga disebut-sebut dalam pengurusan kasus selain Tanjungbalai.
Baca juga : Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan
Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami dan mengecek kembali berbagai kesaksian di persidangan. Ia menambahkan dalam persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut telah dibantah terdakwa Stepanus Robin yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Ali Fikri menambahkan fakta soal orang dalam itu tidak muncul dalam sidang etik Stepanus Robin sebelumnya. KPK pun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan 'orang dalam' tersebut juga melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. KPK ingin penegakan etik didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali Fikri.
Adapun Dewas KPK menyatakan belum pernah menerima laporan dugaan orang dalam Azis tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan untuk menindaklanjutinya.
"Setahu saya Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud. Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina. (OL-2)
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved