Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Cecar Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara soal Aliran Fulus

Dhika Kusuma Winata
05/10/2021 17:16
KPK Cecar Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara soal Aliran Fulus
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam kasus suap terkait lelang proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyidik mendalami dugaan aliran duit itu dengan memeriksa saksi mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara bernama Abdul Latif.

 

"Tim penyidik mendalami saksi antara lain mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini di mana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MI (Maliki) dan pihak lainnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10).

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September tahun ini. KPK kemudian menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta. KPK menduga Maliki selaku pelaksana tugas kepala dinas menerima uang tersebut dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.

KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Adapun Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya