Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kehadiran mereka bisa mengembangkan organisasi Polri.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini. Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, hari ini.
Argo mengatakan ke-56 mantan Lembaga Antirasuah itu bisa berperan membantu Polri dalam pencegahan korupsi. Argo membeberkan sejumlah posisi yang bisa ditempati puluhan orang itu.
"Seperti kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi covid-19. Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran covid-19 dan hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri," beber Argo.
Baca juga: KPK: 57 Pegawai Sudah Tak Terkait KPK
Argo menyebut Polri tidak meragukan kemampuan ke-56 orang itu dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, beberapa di antara 56 orang itu juga bukan orang baru di Korps Bhayangkara.
"Teman-teman mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi dan juga direkrut melalui Indonesia memanggil," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan keinginannya menarik 56 mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan TB 1 itu.
Tujuan Listyo menarik mantan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi ( Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri. (Medcom.id/OL-4)
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved