Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polsek Metropolitan Cimanggis Depok Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Kisar Rajaguguk
30/9/2021 20:14
Polsek Metropolitan Cimanggis Depok Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
Ilustrasi(MI/Tosiani)

POLSEK Metropolitan Cimanggis, Kota Depok mengungkap sindikat peredaran uang palsu dan menangkap empat pelaku berikut disita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp158 juta.

Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan keempat anggota komplotan pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Keempat pelaku yakni berinisial MP, 60, TS, 56, YS, 58, dan OD, 59.

" Keempatnya residivis dengan kasus yang sama," kata Siregar.

Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya MP di Pasar Tugu, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Awalnya, MP bertransaksi dengan menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar. Pelaku menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. “Dari tangan MP berhasil disita uang palsu Rp900 ribu pecahan Rp100 ribu,” katanya, Kamis (30/9).

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamakan pelaku lain yaitu TS. Dari tangan dia disita uang palsu Rp1.9 juta.

Baca juga : Satgas Mafia Tanah Sudah Tangani 69 Kasus, Paling Banyak di Jawa Timur

Lalu dikembangkan kembali lagi. Polisi menangkap YS dari tangan di disita uang palsu Rp109 juta. Lalu dari satu pelaku lain yaitu OD disita uang palsu Rp46 juta. Mereka mengedarkan uang palsu ini di daerah Kota Depok dan Bandung.

“Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Uang palsu dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung,” tukasnya.

Para pelaku mencetak uang palsu ini sejak tahun 2017. Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu. Dari tangan komplotan ini diamankan uang yang siap edar sebesar Rp158 juta lebih. “Uang yang disita siap edar Rp 158 juta. Kita sita juga mesin printer Scaner, CPU Komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” ujar Siregar.

Di tempat yang sama, Kepala Polsek Metropolitan Cimanggis Komisaris Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang digulung pihaknya merupakan sindikat uang palsu traficking. “Otak pembuat uang palsu OD pendidikan S-1 dan merupakan residivis kasus uang palsu pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

OD mengajarkan kepada tiga rekannya cara pembuatan uang palsu. SEbagai sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu, membelanjakan ke warung kelontong, dan pom bensin.

“Keserupaan Upal dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” tukasnya.

Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP subsuder Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya