Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG -Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perlu adanya revisi untuk memperkuat peran pers di masyarakat. Selain itu, perlu juga pembaharuan aturan terkait teknologi terkini.
"Tetapi kami menyadari saat ini sudah banyak spektrum lain dalam upaya untuk mengurangi Kemerdekaan pers bahkan menghalangi. Oleh karena itu kami ingin sebetulnya ada produk-produk khususnya mengenai prakarya atau versi teknologi mutakhir," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam webinar Memperkuat Insan Pers Melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 dari Dewan Pers, Kamis (30/9).
Misalnya doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi secara publik yang selama ini belum dikenal lebih dalam istilah-istilah atau dalam hukum/ peraturan dewan pers sehingga perlu dibicarakan atau dibuat regulasinya.
"Demikian juga penetrasi media sosial untuk melakukan perpanjangan dari produk jurnalistiknya ini tentu saja perlu pengaturan," ujarnya.
Selain itu, Hendry juga menegaskan regulasi pers harus melindungi setiap insan pers. Dewan Pers juga berkomitmen untuk terus melindungi kemerdekaan pers dalam berbagai bentuk di antaranya adalah membuat sebuah kepastian bahwa segala tindakan atau produk jurnalistik untuk dilindungi oleh undang-undang atau minimal oleh peraturan-peraturan yang ada.
Karena selama sikap dewan pers jelas apabila terjadi kasus terkait dengan karya jurnalistik di sebuah media maka wartawan dan pelakunya akan selalu dilindungi apakah sudah terverifikasi atau belum.
Baca juga : Luhut Sudah Diperiksa Polisi, Haris Azhar Mengaku Belum Ada Panggilan
"Dewan Pers merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap wartawan yang bekerja dimensi berbadan hukum yang sudah aktif dalam melakukan 6M mulai dari mencari sampai menyebarluaskan itu wajib kami lindungi," jelasnya.
Perlindungan itu diwujudkan misalnya di dalam kesaksian ahli yang diutus oleh dewan pers maupun di dalam pengisian berita acara.
Di kesempatan yang sama Dosen Megister Hukum Universitas Semarang Bambang Sadono mengatakan pers nasional ini apa bekerja berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
"Jadi jelas di situ serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun juga. Kemudian yang harus diperhatikan adalah Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Sehingga ini merupakan jaminan tertinggi yang bisa diberikan namanya perlindungan hukum. Jadi perlindungan hukum undang-undang negara harus bekerja untuk profesi kewartawanan.
"Jadi tidak boleh aparat pemerintah yang mengganggu media dalam menjalankan tugasnya perilaku yang bisa melanggar undang-undang atau ketentuan yang lain itu soal yang berbeda," pungkasnya. (OL-2)
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Lilik bercerita, tulisannya mengangkat cerita perjalanan panjang energi. Mulai dari minyak mentah sampai menjadi produk BBM yang ramah lingkungan dan produk gas
WAKIL Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, mengatakan, peningkatan kompetensi jurnalis menjadi hal krusial di tengah gempuran teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved