Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa paradigma baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memaparkan, jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, nmaun UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah desentralisasi kewenangan negara kepada masyarakat untuk membangun dirinya melalui penguatan pemerintahan desa dan seluruh masyarakat yang ada di bawahnya.
“Di sini, Pemerintahan Kabupaten Subang berfungsi sebagai pembina langsung kepada desa. Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam rangka melakukan pembinaan kepada Desa,” kata Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekda Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendapati informasi, meskipun desa telah mendapatkan kucuran dana desa yang besar, penyelenggaraan pemerintahan desa di Subang belum optimal. Performa desa belum banyak berubah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai minimnya regulasi, tata kelola pemerintahan yang belum profesional, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang masih rendah.
“Jika kita lihat secara umum, potret SDM aparatur desa dari sisi pendidikan, 18% lulusan sarjana; 18% lulusan D3; 63% lulusan SLTA; selebihnya adalah lulusan SMP, SD, dan bahkan ada yang tidak lulus sekolah. Dengan potret SDM ini, peningkatan SDM aparatur desa tentu sangat mendesak,” tandas Syamsurizal.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan APBN untuk membangun 74.953 desa dengan jutaan SDM di dalamnya sudah digelontorkan sejak 2015 dengan jumlah alokasi yang besar. Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun; tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp71,19 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun. Namun Syamsurizal menilai pembangunan di desa belum maksimal.
“Melihat dari beberapa permasalahan yang kita dengarkan, ada dua masalah besar. Pertama, kebutuhan perangkat regulasi untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Tanpa regulasi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang baik. Kedua, kebutuhan peningkatan SDM aparatur desa agar lebih berintegritas, akuntabel dan profesional,” ungkap Syamsurizal.
Legislator dapil Riau I itu menyimpulkan, pemerintahan desa membutuhkan SDM yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa, yaitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa. “Dana desa yang sangat besar harus dipahami oleh semua stakeholder desa. Dan jika tidak, maka akan menjadi bencana. Untuk peningkatan aparatur desa dibutuhkan sinergi dari semua pihak, khususnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tutup mantan Bupati Bengkalis tersebut.
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Subang adalah untuk memastikan Pemerintah Daerah terus berkomitmen dalam mengawasi, membina dan mengisi fungsi penguatan aparatur pemerintahan Desa yang berkualitas yang mampu memahami dan merespon dengan baik dan cepat terhadap berbagai permasalahan dan perubahan serta tantangan zaman yang dihadapi desa. (RO/OL-10)
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved