Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Kasus Pengadaan dan Ketok Palu APBD Muara Enim

Dhika Kusuma Winata
29/9/2021 14:04
KPK Usut Kasus Pengadaan dan Ketok Palu APBD Muara Enim
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan serta pemeriksaan saksi.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9).

KPK membuka penyidikan kasus tersebut per September ini. Tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor DPRD Muara Enim pada Senin (27/9) lalu. Peneriksaan saksi juga dilakukan.

Ali Fikri mengatan tim penyidik masih terus mebgumpulkan bukti. Nama-nama tersangka sudah dikantongi namun pengumumannya serta konstruksi kasus baru akan dilakukan saat penahana kelak.

Baca juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece

"Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikan. Saat ini belum dapat dinformasikan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali Fikri.

KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut suoaya masyarakat bisa turut mengawalnya.

"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya