Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Salah satunya yakni, Irjen Napoleon Bonaparte.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka terdiri dari tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Adapun untuk petugas tahanan lalai tidak dijerat sebagai tersangka. Hal ini lantaran proses terkait kelalaian penjaga tahanan tersebut akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Penyidik telah menetapkan lima tersangka. (Status hukum Petugas Rutan) Itu ditangani Propam," jelas dia.
Baca Juga: Ini Cerita Sesama Tahanan Soal Napoleon
Kemudian, Divisi Propam masih akan melakukan penyidikan terkait insiden penganiayaan itu. Polisi menduga petugas lalai hingga menyebabkan pemukulan dapat terjadi diantara para tahanan.
Irjen Napoleon Bonaparte pun turut diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9) hari ini. Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.
Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," ujarnya.
Seperti diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kace dilihat berdasarkan bukti rekaman CCTV. Aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar M.Kace sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. (OL-13)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved