Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan lantaran Azis telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Tidak perlu (sidang etik) terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburohman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Habiburohman menjelaskan status keanggotaan Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan otomatis non aktif apabila dirinya tidak bisa menghadiri rapat di DPR selama 3 bulan berturut-turut. Artinya, penonaktifan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dapat dikakukan tanpa perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan, walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifanyan sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi. Nanti ada sidangnya kalau tidak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif," ungkapnya.
Baca juga : MKD: Proses Pergantian Azis akan Berlangsung Cepat
Selain menghentikan sidang dugaan oelanggaran etik Azis, MKD juga menyatakan tidak lagi memproses laporan-laporan yang masuk untuk Azis. Sebab Azis telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi wakil ketua DPR.
"Ini kan bukan kaya perdata ya. Bukan persoalan berapa jumlah laporan, tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis," ujar Habiburokhman.
Terkait pengganti Azis, MKD disebutnya tak memiliki tenggat waktu dan tinggal menunggu penyerahan nama dari Partai Golkar. Namun biasanya, hal tersebut dapat segera selesai karena itu sepenuhnya merupakan keputusan partai.
"Nanti itu disampaikan ke Bamus dan MKD tinggal meng-approved saja, karena tidak ada masalah lagi secara etik dan kehormatan. Dari Bamus nanti ditetapkan di paripurna," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (OL-2)
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahanĀ kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved