Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan lantaran Azis telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Tidak perlu (sidang etik) terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburohman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Habiburohman menjelaskan status keanggotaan Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan otomatis non aktif apabila dirinya tidak bisa menghadiri rapat di DPR selama 3 bulan berturut-turut. Artinya, penonaktifan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dapat dikakukan tanpa perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan, walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifanyan sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi. Nanti ada sidangnya kalau tidak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif," ungkapnya.
Baca juga : MKD: Proses Pergantian Azis akan Berlangsung Cepat
Selain menghentikan sidang dugaan oelanggaran etik Azis, MKD juga menyatakan tidak lagi memproses laporan-laporan yang masuk untuk Azis. Sebab Azis telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi wakil ketua DPR.
"Ini kan bukan kaya perdata ya. Bukan persoalan berapa jumlah laporan, tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis," ujar Habiburokhman.
Terkait pengganti Azis, MKD disebutnya tak memiliki tenggat waktu dan tinggal menunggu penyerahan nama dari Partai Golkar. Namun biasanya, hal tersebut dapat segera selesai karena itu sepenuhnya merupakan keputusan partai.
"Nanti itu disampaikan ke Bamus dan MKD tinggal meng-approved saja, karena tidak ada masalah lagi secara etik dan kehormatan. Dari Bamus nanti ditetapkan di paripurna," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (OL-2)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved