Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan lantaran Azis telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Tidak perlu (sidang etik) terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburohman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Habiburohman menjelaskan status keanggotaan Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan otomatis non aktif apabila dirinya tidak bisa menghadiri rapat di DPR selama 3 bulan berturut-turut. Artinya, penonaktifan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dapat dikakukan tanpa perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan, walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifanyan sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi. Nanti ada sidangnya kalau tidak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif," ungkapnya.
Baca juga : MKD: Proses Pergantian Azis akan Berlangsung Cepat
Selain menghentikan sidang dugaan oelanggaran etik Azis, MKD juga menyatakan tidak lagi memproses laporan-laporan yang masuk untuk Azis. Sebab Azis telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi wakil ketua DPR.
"Ini kan bukan kaya perdata ya. Bukan persoalan berapa jumlah laporan, tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis," ujar Habiburokhman.
Terkait pengganti Azis, MKD disebutnya tak memiliki tenggat waktu dan tinggal menunggu penyerahan nama dari Partai Golkar. Namun biasanya, hal tersebut dapat segera selesai karena itu sepenuhnya merupakan keputusan partai.
"Nanti itu disampaikan ke Bamus dan MKD tinggal meng-approved saja, karena tidak ada masalah lagi secara etik dan kehormatan. Dari Bamus nanti ditetapkan di paripurna," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
Universitas Danantara diluncurkan BPI Danantara untuk cetak SDM unggul berkelas dunia, kolaborasi dengan Columbia, Tsinghua, dan Stanford University.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved