Selasa 28 September 2021, 16:36 WIB

MKD tidak Sidangkan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Putra Ananda | Politik dan Hukum
MKD tidak Sidangkan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Antara
Azis Syamsuddin

 

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan lantaran Azis telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Tidak perlu (sidang etik) terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburohman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Habiburohman menjelaskan status keanggotaan Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan otomatis non aktif apabila dirinya tidak bisa menghadiri rapat di DPR selama 3 bulan berturut-turut. Artinya, penonaktifan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dapat dikakukan tanpa perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan, walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifanyan sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi. Nanti ada sidangnya kalau tidak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif," ungkapnya.

Baca juga : MKD: Proses Pergantian Azis akan Berlangsung Cepat

Selain menghentikan sidang dugaan oelanggaran etik Azis, MKD juga menyatakan tidak lagi memproses laporan-laporan yang masuk untuk Azis. Sebab Azis telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi wakil ketua DPR.

"Ini kan bukan kaya perdata ya. Bukan persoalan berapa jumlah laporan, tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis," ujar Habiburokhman.

Terkait pengganti Azis, MKD disebutnya tak memiliki tenggat waktu dan tinggal menunggu penyerahan nama dari Partai Golkar. Namun biasanya, hal tersebut dapat segera selesai karena itu sepenuhnya merupakan keputusan partai.

"Nanti itu disampaikan ke Bamus dan MKD tinggal meng-approved saja, karena tidak ada masalah lagi secara etik dan kehormatan. Dari Bamus nanti ditetapkan di paripurna," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (OL-2)

 

Baca Juga

Antara/Muhammad Adimaja

Survei : Imbauan NU dan Muhammadiyah Jadi Rujukan Pemilih dalam Pilpres 2024

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 16:45 WIB
"Sekitar 43,5 persen persen merasa sangat/cukup besar kemungkinan mengikuti anjuran organisasi NU/Muhammadiyah untuk memilih...
MI/Apul Iskandar.

Pahami Nilai-Nilai Pancasila secara Konsisten Perkokoh Persatuan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 15:50 WIB
Perkokoh pemahaman nilai-nilai Pancasila secara konsisten untuk memperkuat persatuan di tengah anugerah kebinekaan yang kita...
MI/Moh Irfan.

Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 14:40 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar aka Cak Imin memimpin parade dan Apel Hari Kesaktian Pancasila di Tugu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya