Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH melempar wacana menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei 2024. Sejumlah fraksi keberatan dengan usulan tersebut.
Salah satu pertimbangannya yaitu berdekatan dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Penetapan final Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Luqman Hakim melalui keterangan tertulis, hari ini.
Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 dengan payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu setidaknya sebulan merekapitulasi hasil pemungutan suara. Jika diterapkan pada Pemilu 2024, maka rekapitulasi akan selesai pada 20 Juni 2024.
Sedangkan sengketa hasil Pemilu 2019 dilakukan selama tiga bulan. Artinya, penetapan final rekapitulasi hasil pemilu membutuhkan waktu selama empat bulan.
Jika pencoblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu diprediksi pertengahan Agustus 2024. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kekacauan tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Penganiayaan Muhammad Kece
"Dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ujar dia.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dikhawatirkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilu 2024 mengganggu teknis pelaksanaan Pilkada.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan pihaknya lebih sepakat jika pemungutan suara dimajukan. Setidaknya jadwal pencoblosan dipercepat.
"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional ke Maret atau setidaknya tetap di April, bukan malah memundurkan ke Mei," kata Baidowi.
Fraksi PDI Perjuangan juga keberatan dengan usulan pemerintah terkait pencoblosan pada 15 Mei 2024. Pasalnya, jadwal kampanye bersinggungan dengan Bulan Ramadan dan Idulfitri 2024. Ibadah puasa 2024 diprediksi dilakukan pada pertengahan Maret 2024.
"Nah saya kira harus bijak mempertimbangkan dengan matang dan baik bahwa pada masa Ramadan itu seharusnya tidak perlu kampanye politik oleh partai, termasuk tim kampanye Capres dan Cawapres," kata Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, hari ini.
Eks Wakil Ketua Komisi II itu meminta pemerintah menimbang usulan pencoblosan dilakukan pada 15 Mei 2024. Sehingga, penetapan jadwal dapat dilakukan dengan baik dengan mempertimbangkan berbagai kendala.
"Sehingga saatnya nanti saat kami rapat antara DPR, pemerintah dan penyelenggara bisa menentukan tanggal, hari, dan tepat yang tepat untuk pemungutan suara," ujar Arif. (Medcom.id/OL-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved