Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PARTAI Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK kepada Wakil Ketua DPR RI sekaligus kader Parrtai Golkar Aziz Syamsuddin yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum selama Aziz membutuhkan dan meminta.
"Kami akan siapkan pendampingan hukum manakalah Pak AS membutuhkan untuk didampingi dari Bakumham," ujarnya, Sabtu (25/9).
Hingga penyemputan yang dilakukan KPK terhadap Aziz tadi malam Supriansa belum menerima permintaan pendampingan hukum. "Sampai saat ini belum ada," ucap Supriansa.
Sementara itu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ditemui pagi tadi atau Sabtu (25/9) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak bersedia berkomentar. Terkait terjeratnya Aziz dalam pusaran korupsi hal tersebut masih dikaji.
"Golkar sedang mengkaji secara mendalam," tukas Airlangga.
Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Lampung Tengah. Aziz yang mengenakan batik saat tiba di KPK sempat dinilai ingin mangkir dari panggilan KPK dengan alasan melakukan isoman di kediamannya di Jakarta Selatan. (Sru/OL-09).
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved