Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK kepada Wakil Ketua DPR RI sekaligus kader Parrtai Golkar Aziz Syamsuddin yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum selama Aziz membutuhkan dan meminta.
"Kami akan siapkan pendampingan hukum manakalah Pak AS membutuhkan untuk didampingi dari Bakumham," ujarnya, Sabtu (25/9).
Hingga penyemputan yang dilakukan KPK terhadap Aziz tadi malam Supriansa belum menerima permintaan pendampingan hukum. "Sampai saat ini belum ada," ucap Supriansa.
Sementara itu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ditemui pagi tadi atau Sabtu (25/9) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak bersedia berkomentar. Terkait terjeratnya Aziz dalam pusaran korupsi hal tersebut masih dikaji.
"Golkar sedang mengkaji secara mendalam," tukas Airlangga.
Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Lampung Tengah. Aziz yang mengenakan batik saat tiba di KPK sempat dinilai ingin mangkir dari panggilan KPK dengan alasan melakukan isoman di kediamannya di Jakarta Selatan. (Sru/OL-09).
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved