Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pendalaman keterlibatan Azis Syamsuddin dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI itu juga diduga terlibat dalam penyuapan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di kasus yang menyeret nama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Firli menyebut bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya tidak pernah berhenti dalam upaya penyidikan maupun penyelidikan.
"Karena KPK memahami apa keinginan masyarakat, apa keinginan kita semua. Karena pada prinsipnya, kami sangat mendengar harapan masyarakat, yaitu KPK harus menuntaskan setiap perkara korupsi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
"Jadi tidak perlu khawatir. Karena jikalau kita menemukan keterangan, bukti, tentu kita akan tindaklanjuti," sambung Firli,
Saat ini, KPK baru menetapkan Azis sebagai tersangka penyuapan Robin terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga telah menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Robin dan Maskur sendiri sudah lebih awal diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur yang telah dibacakan oleh jaksa KPK pada Senin (13/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis disebut mengenalkan Robin ke Syahrial pada Oktober 2020.
Saat itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
Seperti halnya Syahrial, Azis juga mengenalkan Robin ke Rita pada bulan yang sama. Robin menjanjikan Rita yang saat itu sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk mengurus pengembalian aset-aset sitaan KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (KPK) yang diajukan Rita.
Rumah Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan disebut sebagai salah satu lokasi aliran uang dari Rita ke Robin.
"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita)Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," jelas Firli.
Kasus di Lampung Tengah sendiri terjadi sekira Agustus 2020. Menurut Firli, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus tersebut yang juga melibatkan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Kasus di Lampung Tengah saat ini sedang disidik oleh KPK.
"Yang pasti ini kita belum berehenti dan belum selesai. Masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan, apakah nanti ada keterkaitan dengan tersangka atau pihak lain," tandas Firli. (Tri/OL-09)
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved