Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.55 WIB mengenakan baju batik lengan panjang.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa Azis memang dipanggil penyidik. Namun karena sampai siang tadi Azis tidak memenuhi panggilan, penyidik lembaga antirasuah itu langsung mencar keberadaannya.
"Kita kerja profesional. Pada saatnya, kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
KPK telah menyediakan tim medis untuk memastikan kondisi Azis. Sebab, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang menjalai isolasi mandiri usai berkontak langsung dengan orang yang terpapar covid-19.
Baca juga : KPK Setor Denda Eks Menteri Koruptor Bansos Rp500 Juta ke Negara
Kasus rasuah di Lampung Tengah sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan perkara suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam surat dakwaan itu, Azis disebut meminta Robin untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkannya dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado yang saat itu diselidiki KPK.
Total yang yang diperoleh Robin dari Azis dan Aliza adalah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh bagian Rp788,887 juta. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved