Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLISI akan menggelar prarekonstruksi penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau Kace di Bareskrim hari ini atau besok. Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon diduga memukul dan menganiaya Muhammad Kece dengan kotoran manusia di rutan.
"Hari ini dan besok penyidik akan melaksanakan prarekonstruksi berdasarkan hasil konfrontasi beberapa saksi kemarin di Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/9). Namun, pihaknya belum bisa memastikan prarekonstruksi akan dilakukan hari ini atau besok.
Hal ini disebabkan polisi masih ingin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. "Iya bisa hari ini atau besok, karena penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi," tuturnya.
Gelar perkara penetapan tersangka kemungkinan baru bisa dilakukan pekan depan. Untuk diketahui, gelar perkara dilakukan usai melihat hasil prarekonstruksi. "Ya mungkin dalam minggu depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan melihat hasil prarekonstruksi," imbuh Andi.
Sebelumnya, Brigjen Andi menjelaskan pihaknya masih harus mengkonfrontasi beberapa keterangan saksi yang sudah diperiksa. Namun, Andi belum bisa merinci siapa saja yang akan dikonfrontasi oleh polisi. "Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontasi," ucapnya.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon bersama eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dan dua tahanan lain diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Wajah dan tubuh Muhammad Kece dilumuri kotoran manusia. "Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9) lalu.
Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya pernah angkat bicara melalui surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. "Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, tetapi saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya.
Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya, tetapi tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Quran. Terhadap siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur. "Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Janji Penganiayaan Tahanan di Rutan tidak Terulang Lagi
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. (OL-14)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved