Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai apabila hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) dilakukan pada April 2024, akan berpotensi mengganggu proses pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil pemilu akan digunakan sebagai acuan pencalonan kepala daerah yang digelar November 2024. Namun, jika ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), pencalonan kepala daerah harus menunggu.
"Kalau coblosan pemilu tetap pada April 2024 dengan skema model pemilu 2019. Ada kekhawatiran, belum ada kepastian hukum untuk daerah tertentu yang proses sengketanya belum selesai (di MK)," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Tarik Ulur Pemilu 2024" yang digelar secara daring oleh RMOL, Kamis (23/9).
Baca juga: Moderasi Berpolitik jadi Isu Besar yang Dibahas di Munas NU
Hasyim menjelaskan dibutuhkan setidaknya tiga bulan bagi MK untuk menyelesaikan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pengalaman saat pemilu 2019, imbuhnya, yang digelar pada April. Disusul dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada 21 Mei 2019. MK, ujar Hasyim, baru memutus hasil pemilu pada 6 Agustus 2019.
"MK akan memeriksa gugatan pilpres dahulu baru pileg dan memutus perkara hasil pileg 6 Agustus 2019. Ada beberapa daerah yang belum mendapat kepastian jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena masih menunggu proses di MK," paparnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyampaikan bahwa KPU RI berpandangan akan lebih baik jika pemungutan suara untuk pemilu dilaksanakan tidak pada April 2024. Melainkan lebih maju antara Maret atau Februari. Tujuannya mengantisipasi kecukupan waktu apabila ada gugatan hasil pemilu di MK.
"Kita juga harus melihat pengalaman pemilu 2019, dan pilkada 2020. Coblosan pilkada 2020 pada 9 Desember dan pencalonannya pada September 2020. Kalau pilkada 2024, coblosannya 27 November, maka pencalonannya setidaknya dimulai Agustus 2024," ujar dia.
Hasil pemilu berupa perolehan hasil suara yang dikonvensi menjadi kursi di DPRD Provinsi maupun kabupaten/ kota, terang Hasyim, menjadi acuan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah pada pilkada 2024.
Dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada, disebutkan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berpendapat apabila terjadi penundaan pilkada yang disebabkan sengketa pemilu, membuat penyelenggara pemilu melanggar UU. Pasalnya UU Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah serentak digelar November 2024. Karena itu, ia berpandangan pelaksanaan pemilu idealnya tetap pada Februari 2024 sesuai usulan KPU RI.
"Kalau ada sengketa pemilu, Juli 2024 harapannya sudah selesai. Penetapan hasil pemilu plus sengketanya. Sehingga para calon sudah mulai melakukan pendaftaran pada Agustus 2024," ucapnya.
Lukman khawatir jika pendaftaran calon kepala daerah terlalu berdekatan menjelang November 2024. Sebab menurutnya sangat mungkin terjadi politik transaksional antara calon kepala dengan partai politik. (OL-6)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved