Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru menjabat tiga bulan.
Andi Merya Nur dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021, di Rumah Jabatan Gubernur.
Bupati tersebut terhitung menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur baru mencapai selama 99 hari.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Terkait Dana Bencana
Bupati Andi Merya Nur sebelumnya maju sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur berpasangan dengan Samsul Bahri Majid (Alm) pada Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.
Keduanya lalu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 26 Februari 2021.
Namun, Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid, yang belum sebulan dilantik, meninggal dunia usai bermain sepak bola di daerah tersebut pada 19 Maret 2021.
Dengan meninggalnya Bupati Samsul Bahri Majid maka Andi Merya Nur lalu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur hingga dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Juni 2021.
Saat ini, Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur diperiksa KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra bersama lima orang lainnya.
Kabid Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari mengatakan kelima orang lainnya yang diperiksa merupakan staf.
"Yang jelas (yang diperiksa) keseluruhan enam orang, bupati sama lima stafnya," ucap dia.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring OTT KPK di daerah Kecamatan Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur pada Selasa (21/9) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Sementara terkait kasus apa yang diperiksa maupun barang bukti yang diamankan, kata Dolfi, itu menjadi ranah KPK untuk menjelaskan.
Dolfi menuturkan usai pemeriksaan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bakal diterbangkan ke Jakarta pada siang ini.
"Hari ini diperiksa dan rencananya akan di bawa ke Jakarta," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Kolaka Timur itu tiba di Polda Sultra pada Rabu (22/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kolaka Timur bersama lima orang lainnya tengah diperiksa KPK di salah satu ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. (Ant/OL-1)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,4 yang mengguncang Kabupaten Kolaka Timur
Gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Kolaka Timur dengan skala intensitas IV - V MMI (getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun).
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diharapkan semakin aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam penguatan kapasitas kader-kadernya.
BOCAH perempuan berusia 10 tahun bernama Sakinah ditemukan tewas usai tenggelam di sungai, Desa Lalowosula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Menurut keterangan rekan korban, Marzuki tengah menangkap ikan di sungai kemudian ada buaya datang menerkamnya. Kondisi terakhir Marzuki terlihat sudah berada di mulut buaya.
PT Ceria Nugraha Indotama merespons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved