Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menangani aset-aset BLBI yang dialihkan menjadi perumahan oleh para obligor.
Satuan Tugas BLBI akan menggandeng Bareskrim Polri dajmn Kejaksaan Agung untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hak tagih piutang negara memang masuk ke ranah perdata.
Tetapi jika sampai terjadi kasus pengalihan aset, itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara.
Baca juga: Benny Tjokro Tukar Dana Pengembalian Saham Rp702 Miliar dengan Kavling
"Itu sudah jelas harus diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi tanpa izin. Itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan Agung di sini yang akan menyelesaikan itu secara hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (21/9).
Ia menegaskan, bagaimanapun caranya, hak negara harus dikembalikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan untuk tahap awal pohaknya bersama menggandeng Bareskrim Polri akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih.
"Untuk melihat apakah ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, kami bekerja sama dengan Bareskrik," tuturnya.(OL-4)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved