Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Negara akan Pidanakan Obligor yang Alihkan Aset BLBI

Andhika Prasetyo
21/9/2021 19:31
Negara akan Pidanakan Obligor yang Alihkan Aset BLBI
Plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMERINTAH memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menangani aset-aset BLBI yang dialihkan menjadi perumahan oleh para obligor.

Satuan Tugas BLBI akan menggandeng Bareskrim Polri dajmn Kejaksaan Agung untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hak tagih piutang negara memang masuk ke ranah perdata.

Tetapi jika sampai terjadi kasus pengalihan aset, itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara.

Baca juga: Benny Tjokro Tukar Dana Pengembalian Saham Rp702 Miliar dengan Kavling

"Itu sudah jelas harus diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi tanpa izin. Itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan Agung di sini yang akan menyelesaikan itu secara hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (21/9).

Ia menegaskan, bagaimanapun caranya, hak negara harus dikembalikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan untuk tahap awal pohaknya bersama menggandeng Bareskrim Polri akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih.

"Untuk melihat apakah ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, kami bekerja sama dengan Bareskrik," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya