PEMERINTAH memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menangani aset-aset BLBI yang dialihkan menjadi perumahan oleh para obligor.
Satuan Tugas BLBI akan menggandeng Bareskrim Polri dajmn Kejaksaan Agung untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hak tagih piutang negara memang masuk ke ranah perdata.
Tetapi jika sampai terjadi kasus pengalihan aset, itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara.
Baca juga: Benny Tjokro Tukar Dana Pengembalian Saham Rp702 Miliar dengan Kavling
"Itu sudah jelas harus diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi tanpa izin. Itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan Agung di sini yang akan menyelesaikan itu secara hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (21/9).
Ia menegaskan, bagaimanapun caranya, hak negara harus dikembalikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan untuk tahap awal pohaknya bersama menggandeng Bareskrim Polri akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih.
"Untuk melihat apakah ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, kami bekerja sama dengan Bareskrik," tuturnya.(OL-4)