Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menukar uang dari pembelian saham PT Harvest Time dengan kavling siap bangun (Kasiba) Serpong Kencana senilai Rp702 miliar. Hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha ASABRI Yudha Gelorawan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk Kasiba yang di Serpong Kencana itu ada keterkaitannya mengenai semacam tidak jadi atau pembatalan atau pengembalian uang muka pembelian saham Harvest Time," akunya, Selasa (21/9).
Saat itu, Yudha menyebut saham Harvest Time dimiliki oleh PT Wiracipta Senasatria (WCS). Karena WCS tidak memiliki kemampuan dana, maka saham yang telah dibeli seharga Rp802 miliar itu dikonversi dengan Kasiba. Menurut Yudha, Kasiba tersebut harus dijual oleh PT Blessindo Terang Jaya. Nantinya, hasil penjualan Kasiba akan diserahkan kepada ASABRI.
"Jadi nilai Kasiba itu sesuai dengan nilai saham. Kemudian ada kewajiban dari PT Blessindo untuk menjual kembali. Hasil penjualan daripada Kasiba itu diserahkan ke ASABRI," jelas Yudha.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Asabri Ungkap Peran Terdakwa Ilham
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ada negosiasi harga yang dilakukan antara terdakwa Benny Tjokrosaputro dan direksi ASABRI terkait Kasiba tersebut. Dalam hal ini, direksi ASABRI yang terlibat menurut Yudha adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Hari Setianto.
"Itu disampaikan oleh PT Blessindo, yang tanda tangan Benny Tjokro, kemudian dari PT ASABRI ditawar," pungkas Yudho.
Dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat ASABRI dinahkodahi Sonny Widjaja. Saat itu, Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
Dari Rp802 miliar, Benny hanya mengembalikan uang tunai sebesar Rp100 miliar. Sedangkan sisanya, Rp702 miliar, ditukar dengan 2.338 unit Kasiba. Pembelian Kasiba tersebut dituangkan dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB).
Namun, enam sertifikat induk Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai bermaslah karena digunakan Benny sebagai jaminan atas surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Blessindo yang menjadi underlying reksadana milik ASABRI. (OL-4)
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved