Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Lanjutan Kasus Asabri Ungkap Peran Terdakwa Ilham

Tri Subarkah
21/9/2021 14:54
Sidang Lanjutan Kasus Asabri Ungkap Peran Terdakwa Ilham
Potret suasana sidang kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.​​​​​​​(Antara)

MANTAN Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana Asabri Hery Wahyuni mengungkapkan peran Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Dalam hal ini, peran Ilham terkait investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. 

Hery menyebut Ilham telah menunjuk semua manajer investasi (MI) saat Asabri melakukan penempatan reksadana. "(Pembelian reksadana) melalui manajer investasi. Ditunjuk semua sama Pak Ilham, termasuk nominalnya berapa," papar Hery di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/9).

Jaksa penuntut umum menghadirkan Hery sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri. Dia menyebut kerja para MI yang terlibat dalam investasi di Asabri selalu menunggu perintah dari Ilham.

Baca juga: Kejagung Sita Dua BMW terkait Megakorupsi Asabri

Adapun pembelian reksadana yang dilakukan Asabri, lanjut Hery, tidak berdasarkan penyusunan analisa kelayakan penempatan investasi. Hal itu tergambar dalam kesaksiannya pada berita acara penyidikan sebelumnya, yang dibacakan ulang oleh jaksa.

"Saudara saksi mengatatakan bahwa penyusunan atau analisa tidak menggambarkan kelayakan penempatan invesatasi. Ini bicara soal reksadana, misalnya reksadana Kharisma Capital Prima. Itu maksudnya seperti apa?" tanya jaksa Zulkipli.

"Analisa itu rata-rata tidak pakai laporan keuangan. Jadi mungkin tidak layaknya disitu. Tapi kami diperintah ya (oleh Ilham)," jawab Hery.

Hery yang juga sempat bekerja di Satuan Pengawas Internal (SPI) Asabri juga mengungkapkan temuan laporan keuangan minus dari reksadana Asabri, yang dikelola sebuah MI. Adapun transaksi tersebut berlangsung pada 2017.

Baca juga: Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri

"Kalau seingat saya pernah ada masalah MI MAM (Milennium Asset Management). Administrasinya itu sepintas dari laporan keuangannya merugi, labanya minus. Tapi kan itu sudah penempatan, penempatannya tetap jalan," pungkasnya.

Setidaknya ada delapan terdakwa yang diseret ke meja hijau. Penuntutan terhadap Ilham dibatalkan, karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (31/8) lalu akibat sakit. Para terdakwa meliputi mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri.

Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto. Sementara terdakwa dari swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya