Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMITMEN Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan. Pasalnya hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya, Kepala Negara bergeming.
"Begitu diminta menjadi saksi pernikahan influencer langsung bergegas. Aksi-aksi teleponan kepada Menkes dan Kapolri menjadi simpatik bagi rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga jangan-jangan ini hanya polesan," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9).
Ia mengatakan Presiden Jokowi merupakan pucuk pimpinan di negara ini termasuk mengawasi langsung kinerja KPK. Dengan demikian, kondisi di lembaga antirasuah itu tidak boleh dikesampingkan.
Jokowi, kata dia, harus menunjukkan sikapnya terhadap nasib 56 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal TWK. Jokowi perlu menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berarti membiarkan 56 pegawai KPK diberhentikan.
"Jadi ini adalah hal yang sangat logis ketika orang bertanya kepada Presiden. Karena itu adalah bentuk logika dari konsep pengawasan atasan langsung. Anda (Jokowi) Presiden sekarang ya Anda yang ditanya," tutupnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menambahkan pemecatan 56 pegawai KPK mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi dan pelanggaran hak asasi terhadap para pegawai KPK. Ini menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Dituntut Ambil Kendali Perkara 56 Pegawai KPK yang Dipecat
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujarnya. Menurut dia, putusan MK dan MA memutuskan TWK sah, tetapi tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan begitu saja. (OL-14)
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved