Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan. Pasalnya hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya, Kepala Negara bergeming.
"Begitu diminta menjadi saksi pernikahan influencer langsung bergegas. Aksi-aksi teleponan kepada Menkes dan Kapolri menjadi simpatik bagi rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga jangan-jangan ini hanya polesan," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9).
Ia mengatakan Presiden Jokowi merupakan pucuk pimpinan di negara ini termasuk mengawasi langsung kinerja KPK. Dengan demikian, kondisi di lembaga antirasuah itu tidak boleh dikesampingkan.
Jokowi, kata dia, harus menunjukkan sikapnya terhadap nasib 56 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal TWK. Jokowi perlu menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berarti membiarkan 56 pegawai KPK diberhentikan.
"Jadi ini adalah hal yang sangat logis ketika orang bertanya kepada Presiden. Karena itu adalah bentuk logika dari konsep pengawasan atasan langsung. Anda (Jokowi) Presiden sekarang ya Anda yang ditanya," tutupnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menambahkan pemecatan 56 pegawai KPK mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi dan pelanggaran hak asasi terhadap para pegawai KPK. Ini menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Dituntut Ambil Kendali Perkara 56 Pegawai KPK yang Dipecat
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujarnya. Menurut dia, putusan MK dan MA memutuskan TWK sah, tetapi tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan begitu saja. (OL-14)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved