Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan. Pasalnya hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya, Kepala Negara bergeming.
"Begitu diminta menjadi saksi pernikahan influencer langsung bergegas. Aksi-aksi teleponan kepada Menkes dan Kapolri menjadi simpatik bagi rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga jangan-jangan ini hanya polesan," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9).
Ia mengatakan Presiden Jokowi merupakan pucuk pimpinan di negara ini termasuk mengawasi langsung kinerja KPK. Dengan demikian, kondisi di lembaga antirasuah itu tidak boleh dikesampingkan.
Jokowi, kata dia, harus menunjukkan sikapnya terhadap nasib 56 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal TWK. Jokowi perlu menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berarti membiarkan 56 pegawai KPK diberhentikan.
"Jadi ini adalah hal yang sangat logis ketika orang bertanya kepada Presiden. Karena itu adalah bentuk logika dari konsep pengawasan atasan langsung. Anda (Jokowi) Presiden sekarang ya Anda yang ditanya," tutupnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menambahkan pemecatan 56 pegawai KPK mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi dan pelanggaran hak asasi terhadap para pegawai KPK. Ini menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Dituntut Ambil Kendali Perkara 56 Pegawai KPK yang Dipecat
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujarnya. Menurut dia, putusan MK dan MA memutuskan TWK sah, tetapi tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan begitu saja. (OL-14)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved