Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021 dan efektif mulai berlaku pada 30 September 2021.
Pemecatan itu dinilai mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi serta melanggar hak asasi para pegawai KPK. Karenanya, banyak pihak menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa TWK sah tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan KomnasHAM diabaikan begitu saja.
Ia menilai negara tidak boleh berlindung di balik alasan sopan santun ketatanegaraan. Namun anehnya, satu sisi Presiden berkali-kali menyatakan akan menghormati putusan MA dan MK dan di sisi lain justru tidak menghormati temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Presiden seharusnya mengambil alih kendali perkara ini. Sebab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, memiliki kewenangan penuh dalam aspek kebijakan, pembinaan, dan manajemen ASN. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS," urainya.
Presiden Jokowi, lanjut dia, dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada kementerian, pimpinan lembaga, kesekjenan lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota Pasal 53 UU ASN juncto Pasal 3 ayat 2 PP Manajemen ASN. "Tapi harus diingat, jika dalam menjalankan kewenangan pendelegasian itu ditemukan masalah serius, Presiden bisa mengambil alih kembali kewenangan tersebut. Dalam perkara ini, basis masalah serius tersebut telah dikonfirmasi oleh temuan Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Ketika Presiden diam atau tidak mengambil tindakan untuk segera menyelamatkan 56 pegawai KPK yang dipecat berarti merestui pemecatan. "Juga mengamini operasi penyingkiran pegawai KPK tersebut, kendati pun terbukti cacat administrasi dan melanggar HAM," pungkasnya. (OL-14)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved