Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021 dan efektif mulai berlaku pada 30 September 2021.
Pemecatan itu dinilai mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi serta melanggar hak asasi para pegawai KPK. Karenanya, banyak pihak menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa TWK sah tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan KomnasHAM diabaikan begitu saja.
Ia menilai negara tidak boleh berlindung di balik alasan sopan santun ketatanegaraan. Namun anehnya, satu sisi Presiden berkali-kali menyatakan akan menghormati putusan MA dan MK dan di sisi lain justru tidak menghormati temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Presiden seharusnya mengambil alih kendali perkara ini. Sebab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, memiliki kewenangan penuh dalam aspek kebijakan, pembinaan, dan manajemen ASN. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS," urainya.
Presiden Jokowi, lanjut dia, dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada kementerian, pimpinan lembaga, kesekjenan lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota Pasal 53 UU ASN juncto Pasal 3 ayat 2 PP Manajemen ASN. "Tapi harus diingat, jika dalam menjalankan kewenangan pendelegasian itu ditemukan masalah serius, Presiden bisa mengambil alih kembali kewenangan tersebut. Dalam perkara ini, basis masalah serius tersebut telah dikonfirmasi oleh temuan Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Ketika Presiden diam atau tidak mengambil tindakan untuk segera menyelamatkan 56 pegawai KPK yang dipecat berarti merestui pemecatan. "Juga mengamini operasi penyingkiran pegawai KPK tersebut, kendati pun terbukti cacat administrasi dan melanggar HAM," pungkasnya. (OL-14)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved