Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021 dan efektif mulai berlaku pada 30 September 2021.
Pemecatan itu dinilai mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi serta melanggar hak asasi para pegawai KPK. Karenanya, banyak pihak menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.
"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa TWK sah tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan KomnasHAM diabaikan begitu saja.
Ia menilai negara tidak boleh berlindung di balik alasan sopan santun ketatanegaraan. Namun anehnya, satu sisi Presiden berkali-kali menyatakan akan menghormati putusan MA dan MK dan di sisi lain justru tidak menghormati temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Presiden seharusnya mengambil alih kendali perkara ini. Sebab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, memiliki kewenangan penuh dalam aspek kebijakan, pembinaan, dan manajemen ASN. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN sesuai Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS," urainya.
Presiden Jokowi, lanjut dia, dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada kementerian, pimpinan lembaga, kesekjenan lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota Pasal 53 UU ASN juncto Pasal 3 ayat 2 PP Manajemen ASN. "Tapi harus diingat, jika dalam menjalankan kewenangan pendelegasian itu ditemukan masalah serius, Presiden bisa mengambil alih kembali kewenangan tersebut. Dalam perkara ini, basis masalah serius tersebut telah dikonfirmasi oleh temuan Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Ketika Presiden diam atau tidak mengambil tindakan untuk segera menyelamatkan 56 pegawai KPK yang dipecat berarti merestui pemecatan. "Juga mengamini operasi penyingkiran pegawai KPK tersebut, kendati pun terbukti cacat administrasi dan melanggar HAM," pungkasnya. (OL-14)
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved