Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK

Dhika Kusuma Winata
19/9/2021 16:45
Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Jajaran pimpinan ORI serta perwakilan 75 pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan malaadministrasi TWK KPK.(Antara/Aditya Pradana Putra.)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) telah memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo terkait persoalan alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman berharap Presiden memberi atensi terhadap rekomendasi tersebut.

"Kerangka kerja Ombudsman mengarahkan rekomendasi ke sana. Jadi tidak bisa kemudian Bapak Presiden menyampaikan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman. Ini perintah undang-undang. Kami justru salah kalau kemudian rekomendasinya tidak bermuara ke Presiden," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (19/9).

Dalam rekomendasinya, Ombudsman menyampaikan agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan termasuk pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat TWK. Sebelum rekomendasi, Ombudsman sudah terlebih dahulu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP yang menyatakan pelaksanaan TWK terdapat malaadministrasi.

Di sisi lain, pimpinan KPK sudah mengumumkan sebanyak 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan per 30 September 2021. Keputusan itu diumumkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menilai aturan terkait TWk secara norma konstitusional dan sah.

Menurut Robert, langkah Ombudsman untuk menyelesaikan TWK di KPK menemui kesulitan pascaputusan MK dan MA. Pasalnya, ada anggapan putusan itu melemahkan posisi laporan pemeriksaan maupun rekomendasi Ombudsman. Robert menyatakan putusan MK dan MA justru menguatkan langkah yang sudah dilakukan Ombudsman.

"Setelah putusan MK dan MA kemarin terus terang jalan kembali berliku. Tahapan sebelum dua putusan dikeluarkan, pintu itu terbuka untuk kita ketemu dengan berbagai pihak dan proses mencari titik tengah terbuka. Putusan dua lembaga ini yang ironinya justru sesuatu menguatkan langkah Ombudsman malah kemudian seolah-olah menjadi sumbatan," ujarnya.

Adapun rekomendasi Ombudsman ke Presiden dan Ketua DPR disampaikan pada tengah pekan kemarin. Menurut Robert, batasan waktu pelaksanaan rekomendasi paling lama 60 hari. Namun, Ombudsman juga mempertimbangkan pengumuman KPK terkait pemecatan pegawai pada 30 September.

"Kami memperhatikan juga batas waktu peralihan pegawai KPK yang paling lambat dua tahun artinya 17 Oktober 2021. Kami akan bekerja melakukan upaya lanjutan termasuk pertemuan para pihak untuk mengejar batas sebelum 17 Oktober," ujarnya.

Adapun Komnas HAM yang juga melakukan pemeriksaan mengenai TWK belum menemui titik terang tentang waktu menjelaskan langsung ke Presiden. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam setiap penyampaian rekomendasi Komnas selalu diterima oleh Presiden.

Baca juga: Wakil Ketua Bantah KPK Membangkang pada Ombudsman

"Rekomendasi Komnas HAM memang selalu langsung ke Presiden. Kayak kasus FPI misalnya kami bisa diterima dan ngobrol untuk menekankan bahwa rekomendasi ini harus dijalankan. Untuk TWK belum ada kabar soal itu," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya