WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah telah membangkang terhadap rekomendasi Ombudsman. Ghufron menilai sikap protes KPK terhadap rekomendasi Ombudsman merupakan hak KPK.
"Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (9/8).
Ghufron mengatakan sikap protes diizinkan dalam pemberian rekomendasi Ombudsman. Pasalnya, Ombudsman bisa juga membuat kesalahan dalam pemberian keputusan.
Baca juga: Berkas Kasus Aa Umbara Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
"Karenanya orang-orang yang tidak paham hukum itu malah menghina itikad baik Ombudsman untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," ujar Ghufron.
Ghufron malah bingung karena banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi itu sudah benar.
"Itu adalah prinsip kesimbangan yang diberikan Ombudsman dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan Ombudsman," pungkas Ghufron. (OL-1)