Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penganiayaan Sesama Tahanan, LPSK Pertanyakan Keamanan Rutan Bareskrim Polri

Hilda Julaika
19/9/2021 14:25
Penganiayaan Sesama Tahanan, LPSK Pertanyakan Keamanan Rutan Bareskrim Polri
Ilustrasi.(DOK MI.)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan terjadinya penganiayaan sesama tahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri. Pasalnya, korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Menurut Nasution, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lain.

"Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan," kata Nasution dalam keterangan resminya, Minggu (19/9).

Sebelumnya diberitakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku ialah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte.

Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kami terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan. LPSK juga turut menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. "Kami mengimbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," tutupnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya