Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU akan mengkaji ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 sesuai keputusan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu dan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9) kemarin.
Hal itu diungkapkan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU perlu melakukan pembahasan internal terkait tindak lanjut hasil rapat, yakni agar pemilu digelar April atau Mei 2024.
Baca juga: Mendagri: Anggaran Pemilu Rp86 Triliun Terlalu Besar, Pangkas!
"Kami akan melakukan exercise dengan menindaklanjuti hasil rapat dari Komisi II DPR. Untuk saat ini, KPU perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu. Tahapan pemilu bagaimana, tetap harus sesuai aturan perundang-undangan," ujar Raka saat dihubungi, Jumat (17/9).
Raka menyebut KPU belum bisa menyimpulkan terkait potensi pemilu bisa diselenggarakan pada April atau Mei 2024. Sebab, KPU masih harus melakukan simulasi dan mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan hari raya keagamanan.
Di samping itu, KPU juga berpegang bahwa hasil pemilu akan menjadi acuan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. "Seperti yang kami sampaikan beberapa kali di rapat konsinyering, KPU mengusulkan tahapan dibuat lebih awal," jelas Raka.
Baca juga: Hasil Pemilu Jadi Acuan Pencalonan Pilkada 2024
"Itu mengantisipasi gugatan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, penetapan pasangan calon yang diusung partai politik menunggu putusan MK," imbuhnya.
Pihaknya berharap ada titik temu dalam rapat KPU dengan pemerintah dan DPR pada tahap selanjutnya. Sehingga, tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.(OL-11)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved