Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU akan mengkaji ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 sesuai keputusan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu dan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9) kemarin.
Hal itu diungkapkan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU perlu melakukan pembahasan internal terkait tindak lanjut hasil rapat, yakni agar pemilu digelar April atau Mei 2024.
Baca juga: Mendagri: Anggaran Pemilu Rp86 Triliun Terlalu Besar, Pangkas!
"Kami akan melakukan exercise dengan menindaklanjuti hasil rapat dari Komisi II DPR. Untuk saat ini, KPU perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu. Tahapan pemilu bagaimana, tetap harus sesuai aturan perundang-undangan," ujar Raka saat dihubungi, Jumat (17/9).
Raka menyebut KPU belum bisa menyimpulkan terkait potensi pemilu bisa diselenggarakan pada April atau Mei 2024. Sebab, KPU masih harus melakukan simulasi dan mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan hari raya keagamanan.
Di samping itu, KPU juga berpegang bahwa hasil pemilu akan menjadi acuan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. "Seperti yang kami sampaikan beberapa kali di rapat konsinyering, KPU mengusulkan tahapan dibuat lebih awal," jelas Raka.
Baca juga: Hasil Pemilu Jadi Acuan Pencalonan Pilkada 2024
"Itu mengantisipasi gugatan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, penetapan pasangan calon yang diusung partai politik menunggu putusan MK," imbuhnya.
Pihaknya berharap ada titik temu dalam rapat KPU dengan pemerintah dan DPR pada tahap selanjutnya. Sehingga, tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved