Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU akan mengkaji ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 sesuai keputusan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu dan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9) kemarin.
Hal itu diungkapkan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU perlu melakukan pembahasan internal terkait tindak lanjut hasil rapat, yakni agar pemilu digelar April atau Mei 2024.
Baca juga: Mendagri: Anggaran Pemilu Rp86 Triliun Terlalu Besar, Pangkas!
"Kami akan melakukan exercise dengan menindaklanjuti hasil rapat dari Komisi II DPR. Untuk saat ini, KPU perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu. Tahapan pemilu bagaimana, tetap harus sesuai aturan perundang-undangan," ujar Raka saat dihubungi, Jumat (17/9).
Raka menyebut KPU belum bisa menyimpulkan terkait potensi pemilu bisa diselenggarakan pada April atau Mei 2024. Sebab, KPU masih harus melakukan simulasi dan mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan hari raya keagamanan.
Di samping itu, KPU juga berpegang bahwa hasil pemilu akan menjadi acuan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. "Seperti yang kami sampaikan beberapa kali di rapat konsinyering, KPU mengusulkan tahapan dibuat lebih awal," jelas Raka.
Baca juga: Hasil Pemilu Jadi Acuan Pencalonan Pilkada 2024
"Itu mengantisipasi gugatan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, penetapan pasangan calon yang diusung partai politik menunggu putusan MK," imbuhnya.
Pihaknya berharap ada titik temu dalam rapat KPU dengan pemerintah dan DPR pada tahap selanjutnya. Sehingga, tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved