Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan setidaknya ada tiga permasalahan berdasarkan teori sistem yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, termasuk terkait over kapasitas yang terjadi di beberapa lapas di Indonesia.
“Ada tiga hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya," ungkapnya dalam Forum Legislasi dengan tema "Over Kapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut menilai, penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini masih belum murni dan konsekuen. Misalnya dalam penegakan hukum kasus narkotika, Arsul mengungkapkan hampir 50 persen penghuni lapas saat ini adalah terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar, apalagi bandar.
“Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah. Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi," imbuhnya.
Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika.
"Maka di revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yg murni dan konsekuen," tambah Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules. Yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.
"Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan," tambah legislator dapil Jawa Tengah X ini. (RO/OL-09)
Warga Binaan Mengikuti Pelatihan Pengecatan dan dan Revitalisasi Fasilitas Lapas
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Presiden Prabowo tegaskan komitmen integritas pasca OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved