Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang over kapasitas hingga lebih dari 200 persen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menawarkan solusi yang tidak banyak memakan anggaran.
"Lapas Tangerang overcapacity sampai 240 sekian persen. Jadi memang crowded sekali," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Tragedi Lapas Tangerang,' Minggu (12/9).
Choirul mengatakan solusi pertama, yakni memperbaiki criminal justice system. Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara.
Baca juga : Mahfud MD: Matangkan Pengamanan Pembukaan PON XX
"Sejak dari kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ujar dia.
Solusi kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya narapidana yang sudah menjalani kurungan selam waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara.
Choirul menyebut usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas.
"Apakah (dua solusi itu) pakai anggaran besar? Tidak," papar dia. (OL-2)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.Â
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved