Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir. Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9) ini.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. "Hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, laporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko, Jumat (10/9).
Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Baca juga: Merasa Diabaikan, Moeldoko Siap Polisikan ICW
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersbeut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moelodoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Apabila tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.(OL-11)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved