Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisikan Aktivis Antikorupsi, Moeldoko Diminta Paham Posisinya

Tri Subarkah
10/9/2021 16:48
Polisikan Aktivis Antikorupsi, Moeldoko Diminta Paham Posisinya
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana( MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti lembaga tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kendati demikian, ICW berharap agar Moeldoko memahami jabatan publik yang diembannya dengan tanggung jawab yang melekat dan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena memiliki kewenangan besar.

"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," demikian pernyataan tertulis ICW yang disampaikan oleh penelitinya, Kurnia Ramadhana, kepada Media Indonesia, Jumat (10/9).

Laporan Moeldoko yang teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri itu mendudukan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftah sebagai pihak terlapor. Keduanya dilaporkan atas kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan Moeldoko sebagai KSP dengan pihak swasta dalam peredaran obat ivermectin. Menurut ICW, kajian tersebut ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Jawab Hoaks, Megawati: Alhamdulillah Saya Sehat

Oleh karena itu, ICW menilai jika ada pejabat publik yang merasa tidak sependapat dengan hasil kajiannya, maka sudah sepatutnya dapat membantah dan memberikan argumentasi serta bukti tambahan yang relevan. "Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum."

ICW beraharp laporan Moeldoko tersebut tidak menyurutkan semangat kelompok masyarakat lainnya yang selama ini menjalankan peran pengawasan kebijakan pejabat publik. Menurut ICW, pengawasan seperti itu harus tetap dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan maupun KKN dapat dideteksi dan mencegah kerugian bagi masyarakat.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum ICW, Erwin Natosmal Omar mengatakan sebagai warga negara yang baik, pihaknya siap untuk memenuhi panggilan polisi. Meskipun, ia menyayangkan tindakan Moeldoko yang menggunakan instrumen pidana untuk merespon kajian yang dibuat ICW. Seharusnya, lanjut Erwin, Moeldoko bisa menanggapinya di dalam ruang akademik.

"Seharusnya jika ada perbedaan pandangan terhadap kajian ICW, harusnya direspon dalam ruang akademik dan klarifikasi," ujar Erwin.

Saat dikonfirmasi, Erwin juga membantah tudingan pihaknya tidak memiliki itikad baik sebagaimana yang disampaikan Moeldoko dan kuasa hukumnya. Menurutnya, ICW sudah menjelaskan dengan baik semua fakta-fakta riset yang diminta Moeldoko. Selain itu, terhadap hal-hal yang tidak tepat atau misinformasi dalam penyampaian kajian tersebut, ICW juga sudah meminta maaf. (Ol-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya