Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Setara Institue dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengakhiri kontroversi yang selama ini melilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Sebelumnya, MA telah menolak uji materi Peraturan Komisi No. 1/2021 yang dimohonkan dua pegawai KPK. Melalui putusan yang dibacakan Kamis (9/9), hakim MA menegaskan Perkom tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK No. 34/PUU-XIX/2021.
Dengan begitu, Hendardi mengatakan bahwa secara normatif, tindakan hukum KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah legal dan konstitusional. "Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," jelas Hendardi.
Kendati demikian, imbuh Hendardi, tidak menutup kemungkinan jika masalah implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dinilai melanggar norma dapat dipersoalkan lewat jalur yudisial. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK
"Dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan objek tata usaha negara," pungkasnya. (OL-14)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved