Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Setara Institue dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengakhiri kontroversi yang selama ini melilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Sebelumnya, MA telah menolak uji materi Peraturan Komisi No. 1/2021 yang dimohonkan dua pegawai KPK. Melalui putusan yang dibacakan Kamis (9/9), hakim MA menegaskan Perkom tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK No. 34/PUU-XIX/2021.
Dengan begitu, Hendardi mengatakan bahwa secara normatif, tindakan hukum KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah legal dan konstitusional. "Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," jelas Hendardi.
Kendati demikian, imbuh Hendardi, tidak menutup kemungkinan jika masalah implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dinilai melanggar norma dapat dipersoalkan lewat jalur yudisial. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK
"Dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan objek tata usaha negara," pungkasnya. (OL-14)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved