Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK dan MA soal TWK Diharap Akhiri Kontroversi

Tri Subarkah
10/9/2021 16:45
Putusan MK dan MA soal TWK Diharap Akhiri Kontroversi
Ilustrasi KPK.(MI.)

KETUA Setara Institue dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengakhiri kontroversi yang selama ini melilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Sebelumnya, MA telah menolak uji materi Peraturan Komisi No. 1/2021 yang dimohonkan dua pegawai KPK. Melalui putusan yang dibacakan Kamis (9/9), hakim MA menegaskan Perkom tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK No. 34/PUU-XIX/2021.

Dengan begitu, Hendardi mengatakan bahwa secara normatif, tindakan hukum KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah legal dan konstitusional. "Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," jelas Hendardi.

Kendati demikian, imbuh Hendardi, tidak menutup kemungkinan jika masalah implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dinilai melanggar norma dapat dipersoalkan lewat jalur yudisial. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK

"Dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan objek tata usaha negara," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya