Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI segera melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) diusulkan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
"Ada lima yang akan diusulkan dimasukkan pemerintah, salah satunya revisi UU PAS," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Kamis (9/9).
Kebakaran hebat yang melanda Lapas Tangerang mengakibatkan 44 warga binaan tewas. Insiden itu menunjukkan bahwa revisi UU PAS merupakan hal yang mendesak. Revisi tersebut dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang tak kunjung usai di lingkungan lapas.
Baca juga: LPSK: Negara harus Jamin Hak Keluarga dan Korban kebakaran Lapas
"Memang sudah ada beberapa skema, bahkan melibatkan beberapa arsitek lah ya. Bagaimana skema lapas kita menjadi lebih produktif," imbuh Willy.
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini kebutuhan operasional lapas menjadi beban negara yang luar biasa. Evaluasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan kelayakan lapas yang sesuai dengan hak asasi manusia. Willy menyebut revisi UU Lapas merupakan insiatif pemerintah.
"Iya, inisiatif pemerintah. Kelayakan ini hal yang perlu kita koreksi. Kita tentu ingin melakukan reformasi, sekaligus transformasi. Kalau belajar dari beberapa catatan sejarah di beberapa negara, yang paling penting dari lapas itu proses rehabilitasi," pungkasnya.(OL-11)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved