Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret kekayaan dari 365.925 pejabat yang melaporkan LHKPN 2020 yang disampaikan per Juli 2021. Laporan kekayaan tertinggi ada pada anggota DPR/MPR dengan nilai rata-rata Rp23,4 miliar.
"Umumnya yang menunjukkan kekayaan tinggi bekas-bekas pengusaha. Yang masih pengusaha masuk ke dalam. Tapi ada juga yang nilai harta terendah," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat yang digelar KPK, Selasa (7/9).
Menurut data KPK, pelaporan kekayaan tertinggi anggota DPR/MPR ada yang nilainya mencapai Rp78 miliar. Untuk kekayaan paling rendah, ada anggota DPR/MPR melaporkan hartanya hanya Rp47 juta.
Kekayaan tertinggi setelah DPR disusul anggota DPRD kabupaten/kota dengan rata-rata harta Rp14 miliar, DPD Rp6,6 miliar, dan BUMN Rp3,6 miliar. "Tidak ada niat yang bilang kalau DPR rata-rata Rp23 miliar itu lebih kaya dibandingkan DPRD kabupaten/kota. Tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya DPR Rp23 miliar diikuti oleh DPRD kabupaten/kota," kata Pahala.
Di level kementerian/lembaga pusat, rata-rata kekayaan pejabat Rp1,5 miliar. Pelaporan tertinggi pejabat kementerian/lembaga ada yang hartanya mencapai Rp8,7 triliun sedangkan yang terendah minus Rp1,7 triliun.
KPK juga membeberkan ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaannya naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.
"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70% penyelenggra negara hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.
Baca juga: KPK: Selama Pandemi, Kekayaan 70% Pejabat Naik
Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata ada kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disetorkan. (OL-14)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved