Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Selama Pandemi, Kekayaan 70% Pejabat Naik

Dhika Kusuma Winata
07/9/2021 16:03
KPK: Selama Pandemi, Kekayaan 70% Pejabat Naik
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (baju abu-abu) bersama istri berjalan usai mendatangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/3).(MI/Adam Dwi.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaan mereka naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.

"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70% penyelenggra negara hartanya bertambah. Kami pikir pertambahannya masih wajar," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat yang digelar KPK, Selasa (7/9).

Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata ada kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disetorkan.

"Rata-rata bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian di DPR juga meningkat dan seterusnya," ujarnya. Menurutnya, kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset di atas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan ada harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.

Baca juga: Kasus BP Bintan, KPK Periksa Eks Wakil Bupati

KPK mencatat ada juga 22,9% penyelenggara negara yang harta mereka turun dan 6,8% lainnya tetap. Pahala mengatakan penurunan kekayaan bisa terjadi pejabat yang juga memiliki bisnis tengah mengalami penurunan.
Faktor lain lantaran depresiasi nilai aset, penjualan aset di bawah harga perolehan, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, atau penambahan utang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya