Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Rampungkan Proses Penyidikan Angin Prayitno

Dhika Kusuma Winata
01/9/2021 14:57
KPK Rampungkan Proses Penyidikan Angin Prayitno
Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji seusai menjalani pemeriksaan di KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. 

Adapun perkara Angin kini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan. "Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno) telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU. Tim penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

Selama tahapan penyidikan, KPK memeriksa 150 saksi, termasuk pemeriksa pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan pihak swasta. Penahanan Angin pun sudah menjadi kewenangan JPU KPK dan diperpanjang hingga 19 September 2021 di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.

Baca juga: Supervisi Pemda, KPK Selamatkan Rp22 Triliun Keuangan Negara

Dalam waktu dua minggu, JPU KPK akan menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Ali menyebut rencana persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya," imbuhnya.

Terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima, yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Keduanya diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.

Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah, Mendagri: Hati-Hati Jangan Korupsi

Angin bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations. Angin diduga menerima uang dari perusahaan untuk merekayasa pemeriksaan pajak. 

Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. 

Adapun penyerahan tersebut diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, pada Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama.(OL-11)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya