Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
Adapun perkara Angin kini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan. "Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno) telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU. Tim penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Selama tahapan penyidikan, KPK memeriksa 150 saksi, termasuk pemeriksa pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan pihak swasta. Penahanan Angin pun sudah menjadi kewenangan JPU KPK dan diperpanjang hingga 19 September 2021 di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.
Baca juga: Supervisi Pemda, KPK Selamatkan Rp22 Triliun Keuangan Negara
Dalam waktu dua minggu, JPU KPK akan menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Ali menyebut rencana persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya," imbuhnya.
Terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima, yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Keduanya diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.
Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah, Mendagri: Hati-Hati Jangan Korupsi
Angin bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations. Angin diduga menerima uang dari perusahaan untuk merekayasa pemeriksaan pajak.
Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin.
Adapun penyerahan tersebut diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, pada Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama.(OL-11)
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved