Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Supervisi Pemda, KPK Selamatkan Rp22 Triliun Keuangan Negara

Dhika kusuma winata
24/8/2021 17:27
Supervisi Pemda, KPK Selamatkan Rp22 Triliun Keuangan Negara
KPK(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sepanjang semester I 2021 melalui kegiatan supervisi dan koordinasi bersama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp22 triliun. Pencegahan kerugian negara itu dihasilkan dari penyelesaian piutang pajak daerah dan penertiban aset.

"Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bersama-sama dengan pemerintah daerah bersama-sama telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai total Rp22,27 triliun. Itu selama satu semester 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penyampaian kinerja KPK semester I 2021, Selasa (24/8).

Baca juga: Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan

Penyelamatan keuangan negara itu terdiri atas penagihan piutang pajak daerah Rp3,8 triliun, sertifikasi tanah aset daerah senilai Rp9,5 triliun, pemulihan dan penertiban aset bermasalah Rp1,7 triliun, dan penyelematan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) serta fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 triliun.

Alexander memaparkan pada 2021 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi fokus untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara oleh pemda. Kemudian, meningkatkan efektifitas sistem pencegahan tindak pidana korupsi yang akan diukur melalui keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pemda.

"Ada delapan sektor intervensi yang dilakukan KPK mulai dari perencanaan serta penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) , manajemen aset, manajemen desa, dana desa, dan optimalisasi pendapatan daerah. Delapan sektor itu yang kami lakukan perbaikan tata kelolanya," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya