Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Sarana Jaya

Dhika Kusuma Winata
26/8/2021 14:07
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Sarana Jaya
Tersangka mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Dirut Perumda Pmebangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.

"Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) untuk 30 hari. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua. Terhitung mulai 25 Agustus 2021 sampai 23 September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).

Saat ini, Yoory ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ali mengatakan tim penyidik KPK masih akan melengkapi berkas penyidikan Yoory, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono

"Dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuh Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Tanah Munjul

PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Proses pembelian tanah Munjul diduga menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp152,5 miliar.

Diketahui, Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan sebagai bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, diduga tidak ada kajian appraisal (penilaian) dalam pengadaan tanah tersebut. KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik