Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan anggota DPRD Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8).
Saat ini, KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun penahanan keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara, keduanya masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN
"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijerat KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan dana bantuan Pemprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu pada 2017-2019. Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu terlibat dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.
Diketahui, Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar. Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Banjarnegara
Lalu, Ade diduga menerima uang sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong tersebut. Ade dan Siti diketahui berkali-kali mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek.
Adapun kasus itu terkait OTT KPK pada Oktober 2019, yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa ES.
Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka.(OL-11)
Dengan adanya 8 kursi di DPRD Provinsi Jabar, NasDem dapat menampung dan menyalurkan aspirasi lebih banyak kepada masyarakat di Jabar.
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
Selama orientasi, para anggota DPRD menerima pembekalan tentang kode etik DPRD. Selain itu, mereka juga mendapatkan materi mengenai ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
Rapat ini membahas penyegelan dan pembongkaran bangunan di kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat
Kurangnya gedung sekolah di Kota Depok menimbulkan masalah seperti penerimaan siswa yang tidak merata hingga pungutan liar yang mencapai ratusan juta rupiah selama proses PPDB.
Aspek perizinan tetap harus dikaji, karena laut tidak bisa disertifikatkan. Pemanfaatannya harus sesuai izin dan peruntukan.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved