Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Limpahkan Perkara Anggota DPRD Jabar ke Pengadilan Tipikor

Dhika Kusuma Winata
24/8/2021 14:59
KPK Limpahkan Perkara Anggota DPRD Jabar ke Pengadilan Tipikor
Sejumlah pekerja mengecat logo KPK di gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan anggota DPRD Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.

"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8).

Saat ini, KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun penahanan keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara, keduanya masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN

"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.

Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijerat KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan dana bantuan Pemprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu pada 2017-2019. Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu terlibat dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. 

Diketahui, Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar. Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Banjarnegara

Lalu, Ade diduga menerima uang sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong tersebut. Ade dan Siti diketahui berkali-kali mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek.

Adapun kasus itu terkait OTT KPK pada Oktober 2019, yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa ES. 

Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya