Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN

Candra Yuri Nuralam, Dhika Kusuma Winata
24/8/2021 11:38
Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

SEBANYAK 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah nonaktif, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisikan permintaan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) langsung dari Jokowi.

"Surat ini meminta pengangkatan sebagai aparatur sipil negara kepada Presiden (Joko Widodo)," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Upaya pemberian surat itu dilakukan karena KPK telah memberikan sikap menolak rekomendasi Ombudsman terkait pengangkatan pegawai menjadi ASN. Para pegawai menilai Kepala Negara merupakan solusi dari penolakan itu.

Baca juga: Vonis 12 Tahun untuk Juliari Batubara Dinilai Belum Memuaskan

"Maka, sudah sepatutnya semua Pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hotman.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi urusan Istana Kepresidenan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik tersebut.

"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Juni 2021.

Eks Panglima TNI itu menegaskan Istana Kepresidenan sudah menyerahkan keputusan polemik TWK pegawai KPK kepada internal terkait. Yakni, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan tes asesmen peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Itu sudah kebijakan internal ada di masing-masing kementerian atau lembaga," tandas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya