Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Desakan dilakukan setelah KASUM bersama beberapa kelompok masyarakat sipil menyerahkan legal opinion terhadap kasus tersebut pada 21 September 2020.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyampaikan pembunuhan Munir yang terjadi hampir 17 tahun lalu itu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu didasari pada UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus kemudian dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa, karena ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat," terangnya dalam koferensi pers daring, Kamis (19/8).
Selain itu, Arif juga memaparkan setidaknya telah terdapat empat unsur yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Keempatnya adalah unsur pembunuhan, unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan, unsur meluas atau sistematik, serta unsur yang diketahuinya.
Unsur-unsur tersebut sudah dibuktikan baik dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut tidak dipublikasikannya dokumen laporan TPF Munir oleh pemerintah sampai saat ini merupakan batu sandungan yang paling serius.
Ardi juga menjelaskan hal yang paling mendesak dilakukan Komnas HAM adalah membentuk tim ad hoc.
Ia berpendpat tanpa upaya tersebut, pengungkapan kasus pembunuhan Munir akan mengalami kebuntuan.
"Ini bukan soal kadaluarsa, tapi soal kemandekan, soal komitmen, soal niat, janji negara untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Sampai saat ini kita tidak melihat komitmennya dan langkah-langkah strategis oleh negara," tandasnya.
Munir diketahui meninggal karena diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta - Amsterdam. Setidaknya, dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.
Kendati demikian, Polycarpus dan Indra diyakini hanyalah pelaku lapangan. Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat diharapkan mampu juga mengungkap para aktor intelektual. (Tri/OL-09)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved