Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Desakan dilakukan setelah KASUM bersama beberapa kelompok masyarakat sipil menyerahkan legal opinion terhadap kasus tersebut pada 21 September 2020.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyampaikan pembunuhan Munir yang terjadi hampir 17 tahun lalu itu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu didasari pada UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus kemudian dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa, karena ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat," terangnya dalam koferensi pers daring, Kamis (19/8).
Selain itu, Arif juga memaparkan setidaknya telah terdapat empat unsur yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Keempatnya adalah unsur pembunuhan, unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan, unsur meluas atau sistematik, serta unsur yang diketahuinya.
Unsur-unsur tersebut sudah dibuktikan baik dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut tidak dipublikasikannya dokumen laporan TPF Munir oleh pemerintah sampai saat ini merupakan batu sandungan yang paling serius.
Ardi juga menjelaskan hal yang paling mendesak dilakukan Komnas HAM adalah membentuk tim ad hoc.
Ia berpendpat tanpa upaya tersebut, pengungkapan kasus pembunuhan Munir akan mengalami kebuntuan.
"Ini bukan soal kadaluarsa, tapi soal kemandekan, soal komitmen, soal niat, janji negara untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Sampai saat ini kita tidak melihat komitmennya dan langkah-langkah strategis oleh negara," tandasnya.
Munir diketahui meninggal karena diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta - Amsterdam. Setidaknya, dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.
Kendati demikian, Polycarpus dan Indra diyakini hanyalah pelaku lapangan. Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat diharapkan mampu juga mengungkap para aktor intelektual. (Tri/OL-09)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved