Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tri Subarkah
19/8/2021 16:13
Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi menuntut membongkar dalam pembunuhan aktivis Munir.(Antara)

KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Desakan dilakukan setelah KASUM bersama beberapa kelompok masyarakat sipil menyerahkan legal opinion terhadap kasus tersebut pada 21 September 2020.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyampaikan pembunuhan Munir yang terjadi hampir 17 tahun lalu itu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu didasari pada UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus kemudian dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa, karena ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat," terangnya dalam koferensi pers daring, Kamis (19/8).

Selain itu, Arif juga memaparkan setidaknya telah terdapat empat unsur yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Keempatnya adalah unsur pembunuhan, unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan, unsur meluas atau sistematik, serta unsur yang diketahuinya.

Unsur-unsur tersebut sudah dibuktikan baik dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut tidak dipublikasikannya dokumen laporan TPF Munir oleh pemerintah sampai saat ini merupakan batu sandungan yang paling serius.

Ardi juga menjelaskan hal yang paling mendesak dilakukan Komnas HAM adalah membentuk tim ad hoc.

Ia berpendpat tanpa upaya tersebut, pengungkapan kasus pembunuhan Munir akan mengalami kebuntuan.

"Ini bukan soal kadaluarsa, tapi soal kemandekan, soal komitmen, soal niat, janji negara untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Sampai saat ini kita tidak melihat komitmennya dan langkah-langkah strategis oleh negara," tandasnya.

Munir diketahui meninggal karena diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta - Amsterdam. Setidaknya, dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.

Kendati demikian, Polycarpus dan Indra diyakini hanyalah pelaku lapangan. Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat diharapkan mampu juga mengungkap para aktor intelektual. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya